kejadiannya berawal saat Ayu Lestari seorang pekerja sering dimarahi dan dihina oleh rekannya yang bernama Noviana Wulandari. Ayu dimarahi lantaran sering dinilai pekerjaannya selalu salah oleh Noviana yang bekerja pada bagian Quality control. Bahkan saat memarahi, Noviana suka menghina Ayu dengan cara membuang hasil pekerjaan ayu ke arah muka Ayu. Sehingga timbul rasa dendam Ayu terhadap Noviana.
kekesalan pelaku dilimpahkan dengan cara mencampur cairan tiner ke dalam air minieral korban disaat korban sedang beristirahat,menurut Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto Disaat haus melanda korban langsung menenggak minumannya di campur thinner. yang berakibat korban langsung merasa pusing, mual sampai wajahnya memerah.
Akibat minuman dicampur tiner tersebut, korban sempat di bawa ke Klinik KBN Cakung, namun karena efek racunnya cukup parah, korban di rujuk ke RSUD Koja.
Beruntung nyawa korban bisa terselamatkan setelah mendapat perawatan intensif pihak RSUD Koja.
Berdasarkan keterangan korban, sebenarnya korban sempat mencium bau thinner dari dalam botol minuman mineral.
Namun karena ruangan tempat kerja korban banyak thiner akibatnya korban tidak curiga saat minumannya telah dicampuri cairan tiner oleh pelaku.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP yang hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara.