'Selama itu, Pemerintah Indonesia meskti mengkuti fatwa MUI yang Disahkan tahun 2004. Di sana dinyatakan bahwa pemerintah memperoleh kewenangan untuk menentukan dan menetapkan dengan menggunakan dua metode, yakni: hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan,' ujar pak Lukman dalam jumpa pers yang diadakan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu 2 juli 2016.
Menurut fatwa MUI Nomor 2 pada Tahun 2004 yang telah ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan Hasanudin selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan juga Dzulhijjah dilakukan mengan menggunakan dasar metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI serta Menteri Agama dan dijalankan untuk sekala nasional.
Selain dari itu, fatwa tersebut juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan bulan Dzulhijjah, Menteri Agama diwajibkan berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait, demikian yang dapat kami sampaikandari Kementerian Agama RI 2 juli 2016.